Terancam Pidana, Ini Pengakuan Rombongan Pesepeda yang Masuk Jalan Tol Jagorawi Bogor
Nasional

Menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Kamila Tasran, rombongan pesepeda beserta sejumlah saksi kejadian tersebut telah diperiksa.

WowKeren - Media sosial sempat dihebohkan oleh video rombongan pesepeda yang memasuki Tol Jagorawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Video viral tersebut pun langsung diselidiki oleh pihak yang berwajib.

Dalam video tersebut, tampak rombongan yang terdiri dari tujuh orang pesepeda memasuki jalan Tol Jagorawi KM 45. Empat orang pesepeda di antaranya bahkan memotong jalan untuk melintas dengan cara melawan arah.

Menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Kamila Tasran, rombongan pesepeda beserta sejumlah saksi kejadian tersebut telah diperiksa. Pihak kepolisian memeriksa saksi yang berinisial AR, WO, dan SO.

Berdasarkan keterangan, rombongan pesepeda tersebut memang benar masuk ke jalan Tol Jagorawi pada Minggu (13/9). Awalnya, rombongan tersebut tengah mengikuti giat sepeda santai dari Bekasi dan Pamulang.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 WIB, dan rombongan mulai menelusuri jalan perkampungan menuju ke sebuah kafe. Sekembalinya dari lokasi, rombongan tersebut terpecah dan bertemu dengan rekan lainnya di rest area KM 45 pada perjalanan pulang.


"Kemudian saksi kedua WO yang merupakan penggagas ide naik sepeda tersebut beralamatkan di Bekasi juga membenarkan. Saksi yang ketiga berinisal SO asal Bekasi selaku pesepeda yang masuk ke tol ini mengakui bahwa ia bersama 6 rekan lainnya habis bersepeda dari puncak melewati jalan Tol Jagorawi, dia beralasan tidak mengetahui bahwa itu adalah jalan tol," tutur Kamila dilansir Kompas.com pada Selasa (15/9). "Mereka mengaku saat itu lelah dan tidak fokus akibat mengejar ketertinggalan dengan rombongan lain. Sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk ke tol."

Menurut Kamila, para pesepeda tersebut telah mengakui dan menyadari kesalahan mereka usai diperiksa. Rombongan tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut dan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.

"Inisial yang masuk tol yaitu WT (asal Bekasi) MY (malebo barat kandangan Temanggung), UM (babakan kelurahan mustikasari), AF (Bekasi), AS (Narogong), dan NS (Bekasi)," jelas Kamila. "Rombongan ini menyeberang di Simpang Polingga KM 46 dan berkendara melawan arus menuju rest area KM 45."

Adapun aksi rombongan pesepeda ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 ayat 1 bahwa jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 4 atau lebih. Dengan demikian. rombongan pesepeda tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.

"Perbuatan mereka dapat dipidana sesuai pasal 63 ayat 6 UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan," pungkas Kamila. "Yang menyebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan Tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak 3 juta."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait