Kelompok Kerja Pilkada Dibentuk, Cegah Arak-arakan Paslon Penyebab Klaster COVID-19
Nasional

Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020 akan diminimalisasi lewat pembentukan kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Bawaslu.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk meminimalisasi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada tahapan Pilkada 2020. Pokja tersebut terdiri dari beberapa penyelenggara pemilu, penegak hukum, tentara, hingga Satgas COVID-19.

"Terbentuk Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan Pilkada 2020 ini," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9). "Dan yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua."

Abhan menyebut Pokja yang hadir di 34 provinsi ini juga beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satgas Penanganan COVID-19. Menurutnya, langkah ini dipilih sebagai upaya antisipasi dalam agenda tahapan Pilkada penetapan paslon pada tanggal (23/9), serta pengundian nomor urut paslon pada tanggal (24/9).

Pihaknya pun tak ingin aksi konvoi dan arak-arakan yang sempat terjadi pada saat pendaftaran paslon pada tanggal 4-6 September lalu itu terulang kembali. Oleh sebab itu, penindakan dan sanksi tegas di lapangan bakal dikawal langsung oleh pihak kepolisian. "Kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sesuai tingkatan SOP yang sudah ditetapkan oleh Polri," imbuhnya.


Lebih labjut, ia juga akan melibatkan beberapa perwakilan dari partai politik (parpol) hingga tim kampanye paslon dalam Pokja, guna memberikan efektivitas dalam penyampaian informasi dan ketaatan dalam mematuhi protokol COVID-19. Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan sosialisasi secara massal kepada para paslon Pilkada 2020.

"Nantinya kami meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September, untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya," pungkasnya.

Sementara itu, KPU baru-baru ini mengizinkan para paslon untuk melakukan kampanye Pilkada Serentak dengan menggelar konser musik yang tentunya mendapat kritikan dari DPR. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bahkan meminta agar seluruh paslon tidak menggelar konser kampanye dan mencari strategi baru dalam menarik dukungan di tengah pandemi.

"Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi COVID-19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan menjaga keselamatan masyarakat" ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (17/9).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait