KPU Izinkan Paslon Kampanye Lewat Medsos, Akun Harus Terdaftar dan Dibatasi
Nasional

Sedangkan untuk calon kepala daerah maupun tim kampanyenya di tingkat Pilkada kabupaten/kota, KPU membatasi jumlah akun yang digunakan hanya 20 yang tersebar di semua media sosial

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pasangan calon kepala daerah yang maju Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye lewat media sosial. Namun, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan akun tersebut ke KPU.

"Bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye itu dapat membuat akun resmi di media Sosial," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (21/9). Selain mewajibkan akun yang digunakan adalah yang terdaftar, KPU juga membatasi jumlah akun yang digunakan.

"Dalam konsep kami setelah dibahas cukup lama," ujar dia melanjutkan. "Paling banyak ya untuk tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu 30 akun resmi media sosial."


Adapun ketentuan ini sudah diatur dalam rancangan revisi PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 47. Dalam aturan itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

Sedangkan untuk calon kepala daerah maupun tim kampanyenya di tingkat Pilkada kabupaten/kota, KPU membatasi jumlah akun yang digunakan hanya 20 yang tersebar di semua media sosial. "Jadi dia bisa membuat akun di mana saja, kemudian untuk provinsi tingkat provinsi akumulasinya 30, Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota akumulasinya 20," imbuh Raka.

KPU juga memberikan tenggat waktu pendaftaran akun ini. Paslon diwajibkan mendaftarkan akun resmi mereka ke KPU maksimal 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kampanye, paslon juga harus melaporkan akunnya ke Bawaslu dan Juga Kominfo.

"Ini juga sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga kemudian pihak yang berkaitan yang berwenang juga bisa melakukan pengawasan," ungkap Raka. "Dan melakukan langkah-langkah kooptasi untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru