Laporan Karen Idol Soal KDRT Kembali Diproses, Arya Claporth Bakal Dijemput Paksa Polisi
Instagram/karenpooroe
Selebriti

Laporan tindak KDRT Karen Idol terhadap mantan suaminya, Arya Claproth masih terus diproses. Pihak kepolisian sepertinya memiliki rencana untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Arya.

WowKeren - Hampir bersamaan dengan gugatan cerainya dahulu, Karen Idol diketahui juga melaporkan Arya Claporth atas tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya itu. Saat ini proses hukum untuk kasus tersebut sudah P21. Artinya, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap.

Arya pun diketahui sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sayangnya, lelaki yang sempat dikabarkan dekat dengan Marshanda itu mangkir dari panggilan polisi. Karena hal itu, polisi pun akan menjemput paksa Arya bila kembali mangkir.

Sebab, penyidik Polrestabes Bandung sudah melayangkan surat pemanggilan namun Arya tak datang. "Kita sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka, tapi tidak hadir," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (24/9/) dilansir dari Detik.com.

Ulung mengatakan surat panggilan kedua akan diberikan kepada Arya pekan depan. Bila Arya kembali mangkir, pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.


"Oleh karena itu kita akan melakukan pemanggilan lagi rencana minggu depan untuk diserahkan tahap dua ke kejaksaan. Tapi apabila yang bersangkutan tidak hadir kami akan melakukan tindakan surat perintah membawa," jelas Ulung.

Seperti yang sudah diketahui, Karen Idol melaporkan Arya Claporth, yang kala itu masih berstatus sebagai suaminya, ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan "Indonesian Idol" itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Polisi telah menaikkan status Arya dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini, berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kalimat kasar kepada istrinya itu. Sebelumnya, polisi juga menduga Arya sudah berkali-kali melakukan KDRT psikis kepada Karen Idol.

"Dilakukan hal tersebut itu sudah sering. Jadi yang kami sidik itu saat kejadian, sebelum-sebelumnya itu sudah pernah dilakukan, tapi tidak ada yang direkam. Kekerasan yang dilaporkan terjadi pada September 2019," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Rabu (11/3) lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait