Masa Berlaku Paspor RI Kini Bisa Sampai 10 Tahun, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan Ini
Nasional

Sebelumnya, masa berlaku paspor Indonesia hanya lima tahun, sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian. PP No 31/2013 tersebut kini telah diubah melalui PP No 51/2020.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian sejak 11 September 2020 lalu. Adapun PP tersebut mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

"Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya," demikian kutipan PP No 51/2020 tersebut, dilansir CNBC Indonesia pada Kamis (24/9). Sebelumnya, masa berlaku paspor RI hanya lima tahun, sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian.

Adapun PP Nomor 51/2020 ini juga mengatur bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," demikian bunyi aturan anyar itu.


Sementara itu, alasan perpanjangan masa berlaku paspor ini adalah untuk menghemat biaya pencetakan, terlebih dengan jumlah pemohon paspor biasa yang terus meningkat setiap tahunnya. "Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis," demikian kutipan PP tersebut.

Aturan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Arvin Gumilang. "Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," ungkap Arvin dilansir Kompas.com.

Meski demikian, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya. Sehingga untuk saat ini, aturan baru baru tersebut masih belum berlaku. Nantinya, pemberlakuan aturan ini akan diinformasikan lebih lanjut.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya," jelas Arvin. "Saat ini belum (berlaku)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait