Ini Penjelasan Wali Kota Tegal Soal Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD
Nasional

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pun memberi klarifikasi terkait konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9) lalu.

WowKeren - Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, pada Rabu (23/9) sempat menjadi buah bibir masyarakat. Tak ayal konser tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak.

Terkait hal ini, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pun memberi klarifikasi kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. “Intinya dari forkopimda datang untuk memberikan penjelasan kondisi yang ada dan meng-clearance apa yang terjadi dan beliau intinya meminta maaf atas kejadian itu,” tutur Ganjar dalam keterangannya.

Ia pun meminta agar kejadian tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari. Ganjar juga memberikan sejumlah masukan ke Wali Kota Tegal terkait penanganan COVID-19 dan situasi di Jawa Tengah. “Situasi ini lagi tidak bagus maka tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada, tolong tidak diizinkan dan semua sepakat,” katanya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan pertemuannya itu untuk menjelaskan duduk perkara acara dangdut yang dihadiri massa. “Kita koordinasi atau klarifikasi yang kemarin Kota Tegal sempat viral atau ramai adanya acara dangdut atau acara hajatan,” katanya.

Lebih lanjut, Dedy mengaku dirinya tak tahu soal keberadaan panggung besar. Sebab, izin acara hanya sebatas pemberitahuan dan bukan izin acara dangdut. “Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan di mana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada,” ungkapnya.


Hasil pertemuannya dengan Ganjar tersebut, Dedy diminta untuk tak lagi memberikan izin hajatan dengan hiburan dalam bentuk apapun. Selain itu, Pemkot Tegal juga akan menutup akses di alun-alun Kota Tegal, obyek wisata dan sebagian besar cafe yang ada di Kota Bahari tersebut.

“Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup," tuturnya. "Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman."

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diketahui tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Pasalnya, penyelenggaran konser tersebut dinilai sebagai tindak pelanggaran hukum yang berpotensi terjerat hukum pidana.

Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. "Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ungkap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9).

Dan selayaknya hukum pidana pada umumnya, ada ancaman penjara sampai denda yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Mulai dari hukuman pidana 4 bulan hingga 1 tahun dengan denda minimal Rp 9 ribu hingga Rp 100 juta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru