Pemerintah Arab Saudi mengatur jarak umrah jamaah antara satu dengan yang lain adalah 14 hari. Artinya, jamaah bisa melakukan umrah kedua setelah 14 hari dari umrah pertama.
- Nidya Putri
- Jumat, 02 Oktober 2020 - 11:54 WIB
WowKeren - Arab Saudi memutuskan untuk membuka kembali ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020. Otoritas Saudi telah menetapkan syarat dan protokol yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan umrah di tengah pandemi corona.
Salah satu aturan yang ditetapkan adalah jarak umrah jamaah antara satu dengan yang lain. Para jamaah memiliki jarak ibadah 14 hari. Artinya, jamaah bisa melakukan umrah kedua setelah 14 hari dari umrah pertama.
Menurut Kepala Perencana dan Petugas Strategi Kementerian Dr Amr Al Maddah aturan tersebut dilakukan demi menjamin kesehatan para jamaah. Sebab, umrah sendiri akan dibuka secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.
"Jamaah bisa umrah dua kali," ujar Al Maddah dilansir Arab News. "Tapi harus menunggu 14 hari sebelum umrah kedua kalinya, untuk memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menunaikan umrah sejalan dengan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk pandemi virus corona."
Adapun, para jamaah umrah harus mendaftar dan mengajukan jadwal umrah terlebih dahulu di aplikasi Eatmarna. Setelah disetujui baru jamaah bisa berkumpul di titik yang telah ditentukan.
Setelah menjalani umrah yang pertama, jamaah yang telah mendaftar di jadwal kedua akan menjalani penilaian komprehensif. Kemudian, bila setujui jamaah boleh melakukan umrah untuk kedua kalinya.
Hingga kini, Al Maddah mengatakan sudah ada 35.000 permintaan untuk pelaksanaan umrah. Nantinya, para jamaah harus mengikuti prosedur kesehatan COVID-19 yang ketat.
Setiap harinya akan ada 6 waktu pelaksanaan umrah dengan masing-masing waktu umrah bagi jamaah 3 jam. Hanya saja, tidak diperbolehkan melaksanakan umrah di antara waktu magrib karena menjadi durasi untuk penyemprotan didesinfektan.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleh Benten membahas terkait usia jemaah umrah yang diutamakan. "Kami juga menetapkan kelompok usia 18-65 tahun. Bagi yang tidak mampu berjalan akan disediakan kursi roda agar bisa melakukan tawaf dan sa'i, namun gerakan tawaf mereka akan konstan."
(wk/nidy)