UU Cipta Kerja Dinilai Bermasalah, Pemerintah Pastikan Pesangon Tetap Jadi Hak Pekerja
Nasional

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menjawab soal polemik pesangon yang dikeluhkan oleh para pekerja atau buruh dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10).

WowKeren - UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (5/10) lalu menuai reaksi negatif dari masyarakat. Pasalnya, dalam aturan tersebut memiliki sejumlah poin bermasalah, salah satunya terkait pesangon para buruh.

Merespon hal ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan jika UU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja atau buruh tetap mempunyai hak mendapatkan pesangon. “Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hal dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh,” ujarnya dilansir Suara Surabaya, Rabu (7/10).

Menurut Supratman, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. JKP tidak akan menambah beban bagi pekerja atau buruh.


“Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit, juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (upgrading dan upskilling) serta akses informasi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Supratman mengatakan, selama ini besaran besaran di atur sebesar 32 kali gaji namun pada pelaksanaannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran besaran yang diterima oleh pekerja. Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan.

“Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha dan enam kali atau case benefit diberikan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan,” paparnya. Sedangkan untuk persyaratan PHK akan mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, jutaan buruh di Tanah Air tengah menggelar aksi mogok kerja dan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sayangnya, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bagi para buruh untuk melakukan demo penolakan UU Ciptaker karena situasi darurat COVID-19 di Indonesia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait