Surati Jokowi, Serikat Buruh Dunia Ikut ‘Nimbrung’ Tolak UU Cipta Kerja
Nasional

Serikat Buruh Dunia (Council of Global Unions) ikut ‘nimbrung’ menyerukan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, nyatakan sejumlah kekhawatiran ini.

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memicu gelombang protes besar-besaran dari masyarakat Indonesia. Selain masyarakat Indonesia, pengesahan RUU Ciptaker juga mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Serikat Buruh Global (Council of Global Unions/CGU).

Serikat Buruh Internasional ini mendesak Pemerintah Indonesia agar segera mencabut RUU Omnibus Law dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, pemerintah diminta untuk melakukan negosiasi ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

CGU lantas menyampaikan berbagai kekhawatirannya terkait UU Ciptaker. Diantaranya mengenai tolak ukur, kompleksitas, dan jangkauan undang-undang dalam UU ini yang dinilai telah mengancam proses demokrasi sejati.

Pasalnya, DPR tetap nekat mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal di tengah gelombang penolakan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, CGU menganggap proses penyusunan draf UU Ciptaker tersebut sama sekali tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.


”Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi,” jelas CGU seperti dikutip dari Ifj.org, Selasa (6/10). “Padahal, prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat (pandemi corona).”

”Situasi itu diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik,” sambungnya. “Kami menyampaikan keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan.”

Lebih lanjut CGU menegaskan jika UU Ciptaker sangat jelas lebih mementingkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. UU tersebut bahkan dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

”Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” papar CGU. “Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru