Sempat Divonis 4 Tahun Penjara, Pesinetron Agung Saga Kini Sudah Bebas
Instagram/saw_daga
Selebriti

Aktor FTV Agung Saga kini bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari rutan Cipinang. Padahal sebelumnya ia divonis hukuman 4 tahun penjara lantaran mengkonsumsi narkoba.

WowKeren - Pesinetron Agung Saga yang mendekam dalam penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba kini telah resmi bebas hari ini, Rabu (7/10). Agung Saga bebas setelah menyelesaikan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Keluar dari pintu utama Rutan, Agung Saga langsung spontan bersujud di aspal sebagai bentuk ungkapan syukurnya. Tak dapat dipungkiri, pria berusia 32 tahun ini pun merasa begitu senang karena akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

"Rasanya campur aduk ya senang banget. Jadi sekarang Alhamdulillah saya bisa menghirup udara bebas, Subhanallah sih," ujar Agung Saga seperti dilansir dari Akurat.co saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10).

Di sisi lain, Agung Saga juga tak menyangka bahwa ternyata ia bisa bebas dari waktu yang diperkirakannya. Mengingat sebelumnya ia sempat divonis hukuman penjara selama 4 tahun.


"Enggak nyangka karena seharusnya saya menjalani vonis 4 tahun 2 bulan tapi Alhamdulillah berkat kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum juga," terang Agung Saga. "Jadi masa penahannya menjadi 1 tahun 6 bulan."

Sementara itu, pihak kuasa hukumnya menjelaskan bahwa hukuman Agung Saga menjadi lebih ringan berkat pengajuan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung. Hingga akhirnya kliennya tersebut melewati masa hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan.

"Ya, hari ini Agung Saga resmi bebas dengan vonis 4 tahun 2 bulan tapi Alhamdulillah berkat kasasi yang diajukan dan kerja keras sekarang sudah bisa menghirup udara bebas," ujar Andre Nusi, kuasa hukum Agung Saga. "Kalau sama bebas berarti pas satu tahun 6 bulan. Agung Saga ini bebas murni ya. Jadi, nggak ada laporan atau gimananya," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agung Saga ditangkap polisi atas kasus narkoba pada Selasa (9/4) di depan mini market Jalan Petogogan, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia diciduk bersama rekannya yang berinisial HR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Agung sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama empat tahun sejak 2015 lalu. Menurut pengakuan Agung, dirinya menggunakan barang haram itu untuk meningkatkan stamina saat bekerja sebagai Disk Jockey atau DJ.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel