Pembelaan Menaker Soal Outsourcing di UU Ciptaker, Buruh Malah Lebih Terlindungi Karena Ini
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Menaker Ida Fauziyah memberi klarifikasi soal outsourcing dan kontrak kerja yang diatur di UU Ciptaker. Topik ini adalah salah satu yang diprotes besar-besaran oleh buruh.

WowKeren - Selain perihal upah minimum dan cuti, UU Cipta Kerja Omnibus Law memantik emosi para buruh karena terkait sistem kontrak serta outsourcing-nya. Banyak buruh merasa tidak akan terlindungi lagi oleh negara dengan disahkannya UU Ciptaker pada Senin (5/10) kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran buruh ini. Ia memastikan bahwa dalam UU Ciptaker, perlindungan hak buruh masih dipertahankan, bahkan dalam kegiatan alih daya atau outsourcing.

"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan," tegas Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). "Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada."

Kebijakan ini, jelas Ida, disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011. Bahkan pengesahan UU Ciptaker membuat pemerintah bisa lebih tegas dalam mengawasi perusahaan outsourcing, yakni lewat mekanisme izin dengan sistem online single submission.


"Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar," kata Ida, dilansir dari Detik News. "Maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS."

Ida pun memberi penjelasan soal waktu kerja dan istirahat yang diatur di UU Ciptaker. Ia menegaskan bahwa aturan yang tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 masih ada namun diberi sedikit tambahan di UU Ciptaker.

"Ini kenapa diatur? Jadi Undang-Undang yang eksis tetap ada tapi ada kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis," ujar Ida. "Jadi kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat begitu cepatnya ekonomi digital."

Pada kesempatan yang sama, Ida juga menjelaskan perihal upah minimum yang diutak-atik di UU Ciptaker. Ia meluruskan sejumlah isu yang beredar, termasuk juga alasan mengapa upah minimum pekerja ikut diatur ulang di UU Ciptaker.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru