Benarkah Poin-poin 'Bermasalah' Omnibus Law yang Picu Kemarahan Rakyat Cuma Hoaks?
Nasional

Polda Metro Jaya mencoba meluruskan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menegaskan jika kabar yang beredar di media sosial terkait hal itu adalah hoaks.

WowKeren - Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) lalu, menuai penolakan dari masyarakat. Gelombang demonstrasi pun digaungkan di sejumlah daerah di Indonesia, mulai Jakarta, Bandung, hingga Makassar.

Berbagai informasi tersebar di media sosial, terutama terkait poin-poin UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah. Namun, baru-baru ini diketahui jika poin-poin tersebut hanyalah hoaks semata. Benarkah itu?

Akun Twitter Polda Metro Jaya pun menjelaskan terkait sejumlah poin Omnibus Law yang dianggap hoaks dan beredar di media sosial. Pertama, terkait upah buruh yang bakal dihitung per jam.

Kenyataannya, tak ada ketentuan itu di Omnibus Law, Upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu atau hasil sesuai dengan Bab IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13 Tahun 2003. Pasal itu menetapkan upah berdasarkan waktu atau satuan hasil.

Kedua, soal UMP, UMK, dan UMSP yang bakal dihapuskan. Nyatanya, upah minimum tetap ada dan ditetapkan Pemerintah Provinsi demikian pula Upah Minimum Regional (UMR). Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003.

Pada ayat 1 pasal itu menyatakan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat 2 berbunyi: Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Benarkah Poin-poin \'Bermasalah\' Omnibus Law yang Picu Kemarahan Rakyat Cuma Hoaks?

Twitter


Ketiga, soal pesangon yang dihilangkan padahal telah diatur dalam Bab IV KETENAGAKERJAAN pasal 81 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Diatur detail pula jumlah pesangonnya".

Keempat, status karyawan menjadi tenaga kerja harian. Faktanya status karyawan tetap ada, dimana perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Status karyawan tetap seperti biasa sesuai dengan BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Pasal ini berbunyi: "Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu".

Kelima, soal dihapuskannya status karyawan tetap. Faktanya, tak pasal Omnibus Law yang meniadakan status karyawan tetap. Status karyawan tetap masih ada yang diautr BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003. Ayat 1 pasal itu berbunyi "perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu".

Keenam, terkait jaminan sosial dan kesejahteraan yang hilang. Padahal jaminan sosial di Omnibus Law tetap ada dan ada tambahan jaminan sosial bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan.

Jaminan sosial diatur dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 82 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004. Pasal itu menyebutkan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ketujuh, soal libur hari raya dan waktu istirahat kerja yang hanya 1 jam. Nyatanya, tidak ada ketentuan tersebut di Omnibus Law. Penambahan libur selain tanggal merah adalah kebijakan pemerintah yang tidak diatur undang-undang.

Terakhir, soal tenaga kerja asing (TKA) yang bebas masuk di Indonesia. Nyatanya, mereka tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan peraturan. Aturan ini tertera dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Pasal itu berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait