PSBB Transisi, Bioskop Akhirnya Diizinkan Dibuka Dengan Syarat Ini
Nasional

Kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemprov DKI Jakarta akhirnya izinkan bioskop kembali dibuka di tengah pandemi virus corona dengan syarat ini.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melonggarkan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Imbas keputusan ini, sejumlah aktivitas diizinkan untuk kembali dilakukan.

Salah satunya adalah aktivitas indoor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop, seminar, teater, hingga aktivitas di gedung pernikahan kembali dibuka selama PSBB Transisi.

Meski telah mengizinkan fasilitas umum indoor dibuka kembali, namun masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Dalam protokol PSBB Transisi, aktivitas indoor memang boleh beroperasi kembali jika telah mendapatkan persetujuan teknis.

Persetujuan teknis tersebut merupakan tanggung jawab pengelola yang harus diajukan ke Pemprov DKI jika ingin membuka aktivitas indoor. Sejumlah protokol kesehatan yang menjadi persyaratan juga wajib diterapkan.


Pembukaan bioskop contohnya harus diiringi dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. Pengelola bioskop juga diminta untuk memberi jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter demi mencegah penularan virus corona.

Tak sampai disitu, protokol kesehatan juga harus diterapkan oleh pengunjung yang harus memakai masker. Penonton bioskop dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang. Sedangkan aturan untuk petugas yang berjaga adalah wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sementara itu, protokol kesehatan untuk fasilitas umum lainnya seperti galeri seni dan tempat pameran adalah jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Lalu untuk acara pernikahan, alat makan dan minum harus disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Pemprov DKI menegaskan jika seluruh fasilitas umum wajib melakukan pencatatan data terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Pencatatan bisa dilakukan dengan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Hal ini demi mempermudah pelacakan jika sampai ditemukan kasus COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru