Vanessa Angel memutuskan tetap menjalani sidang lanjutan kasus narkoba meski dalam kondisi kurang sehat. Tapi sidang tersebut akhirnya harus ditunda karena jaksa yang belum siap dengan tuntutannya.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 12 Oktober 2020 - 15:01 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Vanessa Angel kembali digelar hari ini, Senin (12/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Meski sedang dalam kondisi yang kurang sehat, Vanessa terlihat tetap memaksakan diri untuk menjalani sidang.
Hal tersebut terungkap ketika majelis hakim menanyakan kondisi istri Bibi Ardiansyah itu sesaat sidang dimulai. "Gimana keadaan kamu?" tanya hakim dilansir dari Suara.com. Mendengar hal tersebut Vanessa mengaku dirinya sedang kurang enak badan. "Lagi sakit yang mulia," jawab Vanessa.
Hakim tetap melanjutkan sidang setelah Vanessa memastikan bisa melanjutkan persidangan. Tapi sayangnya, sidang tersebut akhirnya harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/10) mendatang.
"Baik hari ini penuntut umum belum siap untuk itu majelis memberikan kesempatan untuk jaksa menyusun. Sidang dilanjutkan Kamis, 15 Oktober 2020 jam 11.00 pagi. Sidang ditutup," ujar hakim.
Mendengar hal itu, Vanessa yang sudah terlanjur duduk di kursi pesakitan hanya bisa pasrah. Dia pun langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberi komentar apapun.
Senada dengan Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tidak memberi komentar mengenai sidang sang istri. Ayah satu orang putra itu bahkan meminta awak media memberi jalan kepada Vanessa menuju mobil pribadinya. Hal itu tentu dilakukan Bibi mengingat kondisi sang istri yang kurang sehat.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta. Selama persidangan, Vanessa juga diketahui selalu bersikap kooperatif.
Untuk diketahui, Vanessa dan Bibi ditangkap Polres Jakarta Barat pada Maret lalu. Kala itu, Vanessa masih mengandung sang putra. Meski dinyatakan negatif narkoba, kasus mantan kekasi Dwi Andhika tersebut masih berlanjut karena Vanessa terubkti mengkonsumsi psikotropika jenis Xanax.
(wk/amel)