BEM SI Tuntut Mendkikbud Nadiem Cabut Imbauan Mahasiswa Tak Ikut Demo Omnibus Law
Twitter/Ijalkkk
Nasional

Surat Kemendikbud nomor 1035/E/KM/2020 meminta mahasiswa untuk tidak lagi mengikuti demo Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mencegah mahasiswa berdemo dengan alasan keamanan.

WowKeren - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran kepada mahasiswa terkait dengan besarnya gelombang penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam surat edaran dari Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini, mahasiswa diminta untuk tidak lagi mengikuti demo UU Ciptaker.

Terkait hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Mendikbud Nadiem untuk mencabut dan membatalkan surat imbauan tersebut. Menurut Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, surat Nadiem tersebut hanyalah upaya Kemendikbud dalam meredam gerakan mahasiswa.

Surat Kemendikbud tersebut juga dinilai telah menyalahi prinsip kebebasan mimbar akademik. "Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja," tutur Remy dilansir CNN Indonesia pada Selasa (13/10).

Lebih lanjut, Remy menilai bahwa Kemendikbud telah menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal pemerintah melalui surat tersebut. Selain itu, imbauan Kemendikbud tersebut juga disebut tak berbeda dengan narasi Presiden Joko Widodo yang menyebut penolak Omnibus Law sebagai korban hoaks.


"Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan membantu kehadiran mahasiswa," tutur Remy. "Bahkan Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk menyosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja."

Selain itu, Remy juga menyebut bahwa imbauan Kemendikbud tersebut bertentangan dengan komitmen yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti, Nizam saat menerima audiensi mahasiswa 21 September lalu. Remy mengungkapkan bahwa pakta integritas yang telah diteken tersebut salah satunya menyepakati perwujudan demokrasi yang sehat di lingkungan pendidikan tinggi.

Namun belum genap sebulan diteken, tutur Remy, Kemendikbud justru mengingkari komitmennya dengan mahasiswa. Kemendikbud disebut lebih memilih untuk memuluskan agenda pemerintah melalui Omnibus Law UU Ciptaker.

Oleh sebab itu, BEM SI juga menuntut Mendikbud Nadiem dan Dirjen Dikti Nizam untuk melaksanakan sepenuhnya pakta Integritas yang telah disepakati 21 September lalu. BEM SI disebutnya akan memboikot agenda sosialisasi UU Ciptaker yang hanya dijadikan sebagai ajang sosialisasi klaim kebenaran tunggal pemerintah dan mengajak seluruh mahasiswa untuk berani menyampaikan protes kepada pemerintah dan DPR.

"Prinsip fundamental demokrasi macam pewujudan kedaulatan, kesetaraan, dan kebebasan mesti menjadi pencapaian demi kebaikan bersama," pungkas Remy. "Bukan menjadi wacana atau praksis yang dimonopoli institusi besar berlabel negara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru