Amnesty Soal Penangkapan Petinggi KAMI Terkait Demo UU Ciptaker: Untuk Sebar Ketakutan
Nasional

Amnesty Internasional Indonesia buka suara terkait penangkapan 8 orang yang merupakan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait keterlibatan kerusuhan demo tolak UU Ciptaker pekan lalu.

WowKeren - Bareskrim Polri telah menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berjumlah 8 orang. Kedelapan orang tersebut diduga terlibat demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Amnesty Internasional Indonesia pun menyebutkan jika penangkapan tersebut adalah upaya menebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. "Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

Menurut Usman, penangkapan terhadap petinggi KAMI juga menunjukkan kebebasan berekspresi yang semakin terancam di Indonesia. Seperti yang diketahui, 8 anggota KAMI yang ditangkap terdiri dari 3 orang petinggi Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dan 5 lainnya merupakan aktivis biasa.

Menurut Usman, dengan penangkapan terhadap petinggi KAMI, Presiden Joko Widodo telah melanggar janjinya sendiri untuk melindung hak asasi manusia. Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik.


Pemerintah juga didesak untuk menghormati penuh hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi. "Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," ujarnya.

Hingga saat ini, polisi masih belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat delapan aktivis KAMI yang ditangkap di Jakarta dan Medan. Jika berkaca dari penangkapan Syahganda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Awi menjelaskan Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dikutip dari CNNIndonesia, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.

Dalam surat perintah penangkapan tertulis Syahganda sebagai pengguna akun Twitter @syahganda. Awi mengatakan dari delapan yang ditangkap, lima orang sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran hoaks. Lima orang tersebut kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait