Pengajuan Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak JPU, Pengacara Permasalahkan Barang Bukti
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tio Pakusadewo mengalami penolakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat mengajukan eksespi untuk rehabilitasi. Pihak pengacara Tio rupanya masih belum patah semangat untuk memperjuangkan hak kliennya.

WowKeren - Sidang kasus narkoba aktor Tio Pakusadewo kembali digelar hari ini, Selasa (20/10). Sidang kali ini beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Tio dan kuasa hukumnya yang diajukan pada sidang minggu lalu.

Pihak JPU ternyata menolak eksepsi yang diajukan Tio. Penolakan itu diucapkan secara langsung oleh JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Bukan tanpa alasan, JPU menilai bahwa eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Tio tanpa dilandasi alasan hukum. Menurut Jaksa, penjelasan kuasa hukum Tio terkait eksepsi justru perlu diperiksa lagi kebenarannya.

"Menurut penuntut kami penuntut umum Eksepsi penasehat hukum perlu ditolak karena tidak beralasan hukum dan dalil penasihat hukum sebagaimana sebagian telah kami tanggapi," ujar JPU dalam persidangan dilansir dari Detik.com. "Sebagian eksepsi telah memasuki pokok perkara yang justru harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan agar dapat diperoleh kebenaran."


Pihak kuasa hukum pun kemudian menjawab alasan dari eksepsi yang diajukannya untuk Tio Pakusadewo. Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum menyebut perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan saat penggerebekkan Tio di kediamannya.

"Contoh konkrit di dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa itu adalah ganja periksa lah daun itu. Zat dalam daun itu berbeda kandungannya. Contoh adalah sebagai pemakai sabu, Pak Tio sudah memberikan pengakuan kepada kami beliau adalah pemakai narkotika tingkat akut yang diwajibkan diberikan rehabilitasi. Tapi kata sabu di sini ingat secara yuridis dan materil, membuktikan di dalam plastik itu ada serbuk sabu di dalam bong dipakai untuk sabu berarti ada perbuatan," papar Santrawan.

"Harusnya dilakukan uji laboratorium terhadap plastik. Apakah betul itu sabu atau tidak. Karena kita mempermasalahkan barang bukti dalam hukum acara," sambungnya.

Terkait dengan penolakkan JPU atas eksepsinya, Santrawan menegaskan ia memiliki tiga hal yang menjadi dasar pembelaan. Santrawan juga secara tersirat tampak mendesak majelis hakim dan JPU agar mengabulkan eksepsinya untuk melakukan rehabilitasi pada Tio.

"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertamakan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim. Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait