Libur Panjang, Destinasi Wisata DKI Hanya Boleh Tampung 25 Persen Pengunjung
Reuters/Willy Kurniawan
Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat-tempat wisata dan taman rekreasi membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal selama libur panjang ini.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai 28 Oktober sampai 1 November 2020. Untuk mencegah munculnya lonjakan kasus COVID-19 di tengah long weekend, pemerintah pun menetapkan berbagai kebijakan salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata.

Seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat-tempat wisata dan taman rekreasi membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal selama libur panjang. Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 dalam Rangka Libur Panjang.

Surat ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya. "Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut, Selasa (27/10).


Pengelola tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya. Mereka juga wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah meminta warga agar tetap berada di rumah selama libur panjang. Kalaupun warga tetap ingin bepergian selama libur panjang, Anies mewanti-wanti agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan COVID-19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus selama cuti bersama dan libur panjang berlangsung. "Menkes meminta agar daerah bersama komponen terkait lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," kata Terawan seperti dalam keterangan tertulis dilansir Republika, Selasa (27/10).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru