Jokowi Dituding Teken UU Ciptaker 'Diam-diam', Ini Pembelaan Istana
Nasional

enaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menjelaskan jika UU Cipta Kerja Omnibus Law sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11) siang.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11) malam. UU Ciptaker yang disahkan oleh Jokowi tersebut berjumlah 1.187 lembar, dengan tanda tangan sang presiden di halaman 769.

Namun, keputusan Jokowi tersebut rupanya menuai kecaman publik lantaran dinilai "diam-diam". Kritikan-kritikan pun dilayangkan hingga sejumlah kata kunci menjadi trending topic di Twitter.

Merespon hal tersebut, pihak Istana Negara pun buka suara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan jika yang menjadi perdebatan adalah waktu unggahan salinan UU Cipta Kerja yang baru tersedia di situs Setneg.go.id pada Senin (2/11) malam.

Ade menjelaskan jika hal tersebut dikarenakan masalah teknis. "Biasa saja, tidak ada yang berbeda. Tak perlu diperdebatkan. Sudah sejak siang tadi (ditandatangani)," katanya dilansir CNNIndonesia, Selasa (3/11).


Ade melanjutkan jika tak ada substansi UU Ciptaker yang berubah, antara naskah yang diserahkan DPR dengan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Selain itu, terkait jumlah halaman 1.187, Ade mengatakan juga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi. "Halaman itu kemarin kan karena dibenahi formatnya, tata letaknya, jangan kita terjebak pada perdebatan jumlah halaman," ujarnya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020. Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi rencana buruh yang akan menggugat beleid itu, Ade menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusi seseorang. "Sekarang sudah ada nomornya, silakan saja untuk membawanya ke MK. Itu hak mereka," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru