Dalam UU APBN 2021, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk dicairkan sebagai THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. THR dan Gaji ke-13 ini pun akan diberikan penuh.
- Elvariza Opita
- Selasa, 10 November 2020 - 16:53 WIB
WowKeren - Pandemi COVID-19 yang mendadak menyerang seluruh penjuru Bumi pada 2020 ini membuat beberapa strategi nasional berubah. Salah satunya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI.
Sebagai pengingat, beberapa golongan ASN tidak menerima THR maupun Gaji ke-13 periode 2020 akibat pandemi COVID-19. Tak hanya itu, bagi yang menerima juga mendapat pemotongan jumlah, lagi-lagi akibat alasan yang sama.
Dan walaupun belum ada kepastian apakah pandemi COVID-19 akan berakhir pada 2021 mendatang, pemerintah rupanya sudah memastikan ada pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN. Tak hanya itu, besaran THR dan Gaji ke-13 ini pun penuh, seperti dituangkan dalam UU APBN 2021.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Selasa (10/11). Dengan demikian tidak akan ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti pemberian tahun ini.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19," imbuh Askolani, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. "Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan."
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam UU APBN Tahun 2021. Kebijakan ini masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah dengan nilai sebesar Rp 390,2 triliun.
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian kutipan salah satu pasal di UU APBN 2021. "Gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya."
Lebih lanjut, adapun komponen THR dan gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
(wk/elva)