Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menutup kembali pintu ibadah umrah untuk jemaah luar negeri, termasuk Indonesia usai temuan jemaah yang terinfeksi virus corona (COVID-19).
- Nidya Putri
- Selasa, 17 November 2020 - 12:25 WIB
WowKeren - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menutup kembali pintu ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman.
“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Oman dalam keterangan tertulis, Senin (16/11). "Bukan hanya untuk RI, tapi juga untuk negara lain."
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah. “PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi COVID-19, harus mempersiapkan jemaahnya," terangnya.
"Kuncinya edukasi," lanjutnya. "Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi."
Menurut Oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.
“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar COVID-19,” ujarnya. “Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan."
Sebelumnya, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas COVID-19. “Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” tuturnya.
Jemaah asal Indonesia sendiri sebelumnya ada 13 orang yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.
(wk/nidy)