Anies Baswedan Terancam Sanksi Bui 1 Tahun Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Eks Ketua MK Buka Suara
Nasional

Sang Gubernur DKI Jakarta terancam sanksi pidana 1 tahun penjara jika sampai menjadi tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, yang langsung ditepis eks Ketua MK Hamdan Zoelva.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang dipanggil kepolisian menyusul kerumunan akibat hajatan Habib Rizieq Syihab yang meresahkan masyarakat. Dan di tengah situasi itu, Anies pun disebut-sebut bisa dikenai tuduhan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Namun kekhawatiran ini langsung ditepis oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Hamdan menilai pengenaan pasal tersebut terhadap Anies kurang tepat karena alasan berikut ini.

"Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina," ujar Hamdan lewat Twitter-nya, Rabu (18/11).

Menurut Hamdan, Indonesia tidak menetapkan karantina namun pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan konsekuensi dari pelanggaran PSBB ditetapkan di Peraturan Gubernur alih-alih di Pasal 93 UU tersebut.

"Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub," imbuh Hamdan, dilansir dari Viva.


Di sisi lain, Anies sudah memenuhi panggilan dari tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait dengan geger kerumunan tersebut. Anies dilaporkan tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) kemarin dan diperiksa selama 9,5 jam.

"Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," terang Anies, Selasa (17/11). "Dan prosesnya berjalan dengan baik."

Selama rentang waktu pemeriksaan itu, Anies rupanya dicecar dengan 33 pertanyaan oleh tim penyidik, yang kemudian menghasilkan laporan sebanyak 23 halaman. Semua pertanyaan itu, ungkap Anies, telah dijawabnya sesuai dengan fakta, tanpa ditambahi maupun dikurangi.

"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain," pungkas Anies. "Biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan."

Selain Anies, polisi juga berencana memanggil sang empunya acara, Habib Rizieq. Selain itu, ada 14 orang lain yang juga ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru