Fakta Mengejutkan FPI: Tidak Masuk Daftar Ormas Di Kemendagri, Ilegal?
Nasional

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap fakta mengejutkan seputar Front Pembela Islam (FPI) yang disebut tidak masuk dalam daftar organisasi masyarakat. Lantas, apakah FPI ormas ilegal?

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membongkar fakta mengejutkan terkait Front Pembela Islam (FPI). Rupanya, FPI dinyatakan tidak terdaftar sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) dalam data Kemendagri.

Kemendagri menjelaskan jika FPI memang pernah menjadi salah satu ormas yang terdaftar secara resmi. Namun, status terdaftar tersebut ternyata telah berakhir pada Juni 2019 silam. Lantas, apakah hal ini menjadikan FPI sebagai ormas ilegal?

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan seperti dilansir dari Detik, Jumat (20/11). "Dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019."

Benny menyebut berakhirnya status sebagai ormas yang terdaftar itu terjadi lantaran FPI tidak memenuhi syarat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sebelumnya, FPI disebut Benny sempat mengajukan perpanjangan SKT.

Sayang, perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh FPI. Adapun persyaratan yang belum terpenuhi adalah terkait AD/ART suatu organisasi.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelas Benny. "(Syarat yang belum terpenuhi) AD/ART Organisasi."


Sebagai informasi, organisasi masyarakat dapat didaftarkan secara resmi jika telah memuat AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Untuk kasus FPI, Benny menjelaskan mereka belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan, yakni mengenai klausul tentang penyelesaian konflik internal.

Syarat yang belum terpenuhi tersebut otomatis membuat SKT FPI tidak dapat diperpanjang lagi dan sudah kedaluwarsa. "(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.

Sebelumnya, isu FPI sebagai ormas ilegal dan bahkan masuk daftar hitam ormas terlarang internasional sempat beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, FPI dituding masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai ormas ilegal terlarang.

Narasi tersebut disebarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal. Namun setelah diselidiki, TRAC rupanya tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol).

TRAC merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga riset. Situs Terrorism Reseach & Analysis Consortium (TRAC) berada di bawah naungan The Beacham Group dengan direktur editorial Ms Veryan Khan.

Situs tersebut berorientasi profit karena untuk mengaksesnya harus berlangganan atau membayar. Walau begitu, situs tersebut kerap diragukan kredibilitasnya. Bahkan, TRAC dalam situsnya sendir mengaku mereka tidak dapat menjamin keakuratan informasi yang disajikan.

Lebih lanjut, TRAC tidak memuat data dari situs resmi Interpol yang menunjukkan FPI merupakan organisasi ilegal terlarang setara dengan ISIS. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan jika isu mengenai FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai ormas ilegal merupakan hal keliru atau dipastikan hoaks. Kendati demikian, FPI sudah dipastikan tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru