PPATK menemukan adanya transfer lintas negara dari dan ke rekening FPI yang kini dibekukan. Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun memberikan klarifikasi soal temuan tersebut.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman geram dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang telah melakukan pemblokiran rekening FPI. Ia pun memberi peringatan ancaman rush money.
Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, buka suara menanggapi pernyataan polisi terkait pembubaran kegiatan mereka karena tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI diikuti pula dengan pembekuan rekening yang terafiliasi dengannnya. PPATK pun buka suara perihal alasan di balik aksi tersebut.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, organisasi tersebut harus terdaftar secara resmi jika ingin diakui sebagai ormas.
Setelah dibubarkan pemerintah, FPI lagi-lagi mengganti namanya untuk kali kedua. Nama terbarunya ini rupanya berasal dari usulan Habib Rizieq Shihab. Ini penjelasannya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari turut menyoroti permasalahan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang FPI.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/1/I/HUM/3.4.5./2021 menyusul protes Komunitas Pers terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang FPI.
BEM UI merilis pernyataan sikap soal pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah pada akhir 2020 kemarin. BEM UI pun mendesak agar SKB pembubaran FPI dicabut karena alasan ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang menurutnya tidak bisa dilakukan pemerintah. Ini alasannya.
Dalam rekening yang dibekukan itu, ada saldo sekitar puluhan juta rupiah. Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menduga uang tersebut dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab
Front Persatuan Islam ternyata mengadopsi persis AD/ART FPI. Padahal AD/ART FPI adalah salah satu yang membuat Kemendagri lama menurunkan izin perpanjangan.
Adapun pasal 2d Maklumat Kapolri Idham Azis berisi, 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
Kapolri Idham Aziz baru saja mengeluarkan maklumat seputar pembubaran FPI. Dalam aturan itu, warga bisa dihukum jika menyebarkan konten FPI di media sosial.
Polisi berhak menciduk yang masih mengenakan atribut Front Pembela Islam (FPI) lantaran organisasi itu sudah dilarang pemerintah. Namun kini eks FPI membentuk Front Persatuan Islam.
Habib Rizieq rupanya sudah mendengar dan memberi reaksi terkait pembubaran FPI oleh pemerintah pada Rabu (30/12) kemarin. Seperti apakah? Begini selengkapnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan pentolan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12). Selain Munarman dan Shabri Lubis, ada 16 tokoh lain yang sudah menyetujuinya.
Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum memberi klarifikasi perihal klaim pemerintah soal FPI yang mendukung ISIS. Bukti ini ditunjukkan dalam konferensi pers pembubaran FPI Rabu (30/12) kemarin.
Dua belas tahun lalu, mantan presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengatakan jika pada waktunya nanti dirinya akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menerangkan bahwa pemerintah hanya melarang organisasi, namun tidak bisa melarang kegiatan berceramah.