Percepat Penyebaran Informasi, Kini Pedoman Protokol COVID-19 Berbahasa Daerah
Nasional

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan jika dalam penanganan pandemi, pedoman prokes masih banyak menggunakan istilah medis bahkan bahasa asing.

WowKeren - Pemerintah telah meluncurkan pedoman perubahan perilaku protokol kesehatan (prokes) dalam 77 bahasa daerah. Program ini merupakan kolaborasi antara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun upaya penerjemahan pedoman ke dalam bahasa daerah dimaksudkan agar masyarakat lebih bisa memahaminya dengan mudah. Sehingga masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan baik dan benar.

Langkah ini juga disebut-sebut sebagai langkah yang strategis. Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan jika dalam penanganan pandemi masih banyak menggunakan istilah medis bahkan bahasa asing. Sehingga penyampaian dengan menggunakan bahasa daerah diharapkan bisa lebih mudah menanamkan pemahaman.

"Mengingat sebagian besar istilah menggunakan bahasa asing," kata Doni dalam konferensi secara daring, Selasa (1/12). "Ada protokol kesehatan, new normal, adaptasi, ada banyak lagi istilah-istilah lain yang merupakan istilah medis."


Sehingga menurut Doni, istilah yang cukup beragam tersebut bisa saja menjadi hal yang sulit dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Begitu juga dengan kampanye di lapangan, Gerakan untuk menerapkan prokes sebagian besar masih menggunakan bahasa yang sulit dipahami langsung.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan jika pesan yang disampaikan oleh pemerintah masih perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan menerjemahkan pesan tersebut ke dalam bahasa yang paling dekat dengan masyarakat.

"Strategi mengubah pesan-pesan itu ke dalam bahasa yang paling dekat dengan masyarakat," kata Nadiem. "Yaitu bahasa daerah masing-masing dirasa sangat cepat."

Senada dengan Doni, Kepala Badan Bahasa Kemendikbud E Aminudin Aziz mengatakan, masyarakat akan lebih mudah memahami makna dalam pedoman prokes jika menggunakan bahasa mereka. Sebab jika dalam bahasa asing, meskipun sering didengar namun bahasa tersebut tidak dipahami karena tidak dekat dengan masyarakat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait