Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah ikut memberi pendapat di tengah polemik berdirinya Pemerintah Sementara Papua Barat oleh ULMWP yang dipimpin Benny Wenda.
- Elvariza Opita
- Rabu, 02 Desember 2020 - 15:12 WIB
WowKeren - Pada Selasa (1/12) kemarin kelompok separatis Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) membuat langkah menggegerkan. Sebab ULMWP memproklamirkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat (untuk urusan Papua dan Papua Barat) dengan sang ketua Benny Wenda menjadi Presiden Interim.
Aksi tersebut pun kini ikut ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyebut apa yang dilakukan oleh Benny dan rekan-rekan merupakan status yang dideklarasikan secara sepihak.
"Status Papua sebagai bagian dari Indonesia sudah final," tegas Faizasyah, Rabu (2/12). Sebelumnya pernyataan yang menegaskan posisi Papua dan Papua Barat terhadap Indonesia pun sudah berkali-kali ditegaskan, baik dalam ranah nasional maupun di muka internasional seperti Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di sisi lain, deklarasi ini sendiri dilakukan tepat pada 1 Desember kemarin, menandai peringatan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1961 dan pengibaran bendera Bintang Kejora. Tak hanya itu, Pemerintah Sementara saat ini pun sedang menyusun konstitusi baru.
"Hari ini kami menghormati dan mengakui nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami, dengan membentuk pemerintah bersatu. Mewujudkan semangat rakyat Papua Barat, kami siap menjalankan negara kami," ujar Benny yang kini menetap di Inggris itu, dilansir dari The Guardian.
"Seperti yang diatur dalam konstitusi sementara, Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi suar hak asasi manusia, sebagai kebalikan dari dekade penjajahan pemerintah Indonesia," imbuhnya. "Hari ini kami mengambil langkah lain menuju impian Papua Barat yang merdeka."
Di sisi lain, langkah "nekat" ini dilakukan setelah PBB sempat mengungkap peningkatan kekerasan di dua provinsi bumi cenderawasih tersebut. Ada laporan berulang tentang pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekerasan yang berlebihan, penangkapan dan pelecehan serta intimidasi berulang terhadap pengunjuk rasa dan pembela HAM.
Seperti yang ramai dibahas beberapa waktu lalu ketika pengacara HAM Veronica Koman diminta mengembalikan beasiswa LPDP. Meski pihak LPDP menegaskan permintaan itu karena Veronica sudah menyalahi kesepakatan yang berlaku, namun sejumlah pihak meyakini ini berkaitan dengan aktivitas Veronica dalam membela HAM masyarakat Papua.
(wk/elva)