Terjerat Dugaan Korupsi Dana Bansos COVID-19, KPK Rupanya Sudah Bidik Mensos Sejak Juli
Twitter/kemensosRI
Nasional

Penjeratan terhadap Juliari sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tim penindakan sudah membidik pihak-pihak terkait yang kemudian dipelajari keterkaitannya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika pihaknya sebetulnya sudah memantau pergerakan Juliari sejak Juli 2020. "Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli (2020) itu," ujar Nawawi dalam webinar, Minggu (6/12).

Penjeratan terhadap Juliari juga tidak dilakukan begitu saja namun sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tim penindakan sudah membidik pihak-pihak terkait yang kemudian dipelajari keterkaitannya. Hingga membawa tim pada kesimpulan adanya tindak pidana.

"Kita sudah memprofiling segala," ujar Nawawi menjelaskan. "Semua pihak yang barangkali ada relevansi dengan potensi munculnya tindak pidana yang kemarin kami sangkakan kepada para tersangka."


Diketahui sebelumnya, Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Ia diduga menerima fee sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket bantuan sembako senilai Rp 300.000.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.

Penerimaan suap bermula dari pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 dengan nilai sebesar Rp 5,9 triliun untuk 272 kontrak. Juliari menerima fee dari masing-masing paket bansos untuk memuluskan itu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Matheus Joko Santoso juga dijerat KPK bersama Adi Wahyono serta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait