KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Diduga Terima Rp17 M
Instagram/juliaribatubara
Nasional

Menteri Sosial Juliari Batubara masih menjalani pemeriksaan KPK setelah datang menyerahkan diri pada Minggu (6/12) dini hari. Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

WowKeren - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Politikus PDIP itu ditangkap sebagai tersangka korupsi program bansos Covid-19. Ia ditangkap tim penyidik KPK setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Dilansir dari CNNIndonesia, Juliari tiba di gedung KPK pada 02:15 WIB Minggu (6/12) dini hari. Ia kemudian dibawa oleh sejumlah penyidik KPK ke lantai dua untuk diperiksa. Juliari pun hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK.

Menurut keterangan, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19. Pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid- 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Sementara itu, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.


Firli menduga ada kesepatan fee dari tiap-tiap pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Ia menambahkan bahwa untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. 3 orang tersangka kemudian ditahan di rutan KPK.

Sebelum menyerahkan diri, KPK sempat meminta Juliari untuk bersikap kooperatif. KPK juga meminta kepada 1 tersangka lainnya menyerahkan diri.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19 ini ternyata sudah lama dipantau KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran Bansos yang dianggap rawan dikorupsi sejak Mei 2020.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima," terang Ipi, merujuk kembali pada pernyataan resminya 19 Mei 2020 silam. "Klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait