Fakta OTT Terkait Bansos COVID-19: Sudah Diincar Sejak Mei, Oknum Terungkap Punya Jabatan Ini
Nasional

KPK aktif memantau penyaluran bansos COVID-19 yang dilakukan di berbagai daerah Indonesia sejak Mei 2020 silam. Dan kekinian seorang pejabat Kemensos terciduk dalam OTT.

WowKeren - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat publik Indonesia. Kali ini yang diciduk adalah pejabat Kementerian Sosial dan disebut terkait dengan dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19.

Yang terbaru, Menteri Sosial Juliari Batubara memberi sedikit gambaran perihal bawahannya yang terciduk KPK. Juliari pun menegaskan pihaknya terus menghormati proses pemeriksaan yang berlaku di KPK.

"Eselon 3. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," terang Juliari, Sabtu (5/12). "Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota."

Juliari tak memberi banyak detail terkait kasus yang menjerat pejabat Kemensos tersebut. Namun dugaan bahwa sang oknum tersandung kasus korupsi terkait dengan program Bansos.

"KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Detik News. "Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19."


Saat ini para pelaku yang diciduk KPK masih dalam pemeriksaan intensif. "Para tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu," jelas Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, dilansir dari Detik News.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19 ini ternyata sudah lama dipantau KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran Bansos yang dianggap rawan dikorupsi sejak Mei 2020.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima," terang Ipi, merujuk kembali pada pernyataan resminya 19 Mei 2020 silam. "Klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya."

Di sisi lain belum banyak informasi yang bisa dihimpun dari OTT tersebut. KPK sendiri memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para oknum yang berhasil diamankan.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ungkap Jubir KPK Ali Fikri. "Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait