Catherine Wilson Sidang Perdana, Langsung Didakwa Pasal Berlapis
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Artis Catherine Wilson baru saja selesai menjalankan sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang ini, ia langsung didakwa dengan pasal berlapis.

WowKeren - Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Selasa (8/12). Sidang ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat mulai pukul 10.30 WIB.

Agenda sidang Catherine ini adalah pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini juga beragendakan keterangan para saksi. Catherine tampak terlihat dalam layar LCD menggunakan kerudung berwarna abu-abu.

Wanita berusia 39 tahun itu juga tampak menjawab pertanyaan hakim seputar kondisi kesehatannya. “Alhamdulillah sehat,” jawab Catherine seperti dilansir dari Detik, Selasa (8/12).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Catherine dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, ia juga didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu.


JPU juga turut membacakan ancaman hukuman Catherine adalah 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Hal itu tak dibantah oleh pihak kuasa hukum Catherine lewat eksepsi usai pembacaan dakwaan.

”Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara,” kata JPU Rozi Juliantono dalam sidang, Selasa (8/12). “Saya menerima pak hakim,” jawab Catherine.

Adapun pasal 114 merupakan pasal pengedar narkoba yang dijeratkan JPU pada Catherine. Pasal itu berbunyi, “setiap orang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.”

Lebih lanjut pihak kuasa hukum Catherine, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak dijerat kepada kliennya itu. Meski demikian, Andri tetap membiarkan JPU dengan haknya. Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan meminta JPU membuktikan pasal tersebut.

”Ya memang itu hak dari Jaksa ya. Cuma kan ini Pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa,” jelas Andri Hartoni. “Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait