FPI menegaskan bahwa laskar pengawal Habib Rizieq tak dibekali dengan senjata api. Polisi pun menjatuhkan ancaman pidana kepada FPI dengan anggapan menyebarkan berita bohong.
- Elvariza Opita
- Rabu, 09 Desember 2020 - 17:04 WIB
WowKeren - Polisi menjatuhkan ancaman pidana kepada Front Pembela Islam (FPI) menyusul klaim bahwa laskar yang mengawal Habib Rizieq Syihab tidak dibekali dengan senjata api. Klaim ini sendiri disampaikan usai heboh aksi baku tembak yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari dan menewaskan 6 laskar.
Polisi pun membantah klaim FPI itu, bahkan mengancam akan membawa pernyataan itu ke ranah pidana dengan anggapan menyebarkan berita bohong. FPI pun angkat bicara menyusul ancaman tersebut.
"Ya itu kesewenang-wenangan hukum," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (9/12). "Abuse of power."
Namun demikian FPI enggan mempermasalahkan lebih lanjut ancaman pihak Polda Metro Jaya itu. Hanya saja Aziz tetap pada keyakinannya bahwa laskar tidak dibekali dengan senjata api seperti yang disebutkan pihak kepolisian. Terkait larangan penggunaan senjata api ini, imbuh Aziz, sudah tercantum di peraturan organisasi FPI.
"Ya kita kan dari kuasa hukum mengatakan sebagaimana ketentuan prosedur dari laskar sendiri di KTA-nya (kartu tanda anggota) itu dilarang," terang Aziz, seperti dilansir dari Detik News. "Saya bicara di ketentuan aturan bahwa laskar dilarang bawa senjata api."
Sebelumnya Polda Metro Jaya menepis klaim FPI soal laskar yang tak dibekali dengan senjata api. Polda Metro Jaya lantas memamerkan sejumlah barang bukti termasuk senjata api dan peluru yang diklaim didapat dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bahwa ditemukan bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (8/12). "Bahwa senpi itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan."
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti," imbuh Yusri.
Di sisi lain, FPI masih menganggap seluruh situasi ini sebagai sebuah kejanggalan. Apalagi karena berdasarkan pengakuan mereka, ditemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah keenam laskar yang sudah dipulangkan polisi setelah lebih dari 30 jam diautopsi.
(wk/elva)