Iyut Bing Slamet Mulai Jalani Rehabilitasi, Begini Nasib Tetangga Penjual Sabu Yang Kabur
Instagram/iyut.bing7
Selebriti

Iyut Bing Slamet kini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi. Lantas polisi membeberkan soal tindak lanjut pada pengedar yang menjual narkoba kepada Iyut.

WowKeren - Usai pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi, hasil assesment untuk kasus narkoba Iyut Bing Slamet akhirnya keluar. Mantan artis cilik yang kini berusia 52 tahun itu pun dinyatakan sebagai pengguna dan harus menjalani rehabilitasi.

Iyut Bing Slamet termasuk dalam pengguna narkoba dengan tingkat ketergantungan sedang. Lantas kini Iyut dikabarkan sudah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi tersebut.

"Sudah dari kemarin (direhabilitasi), Ke RSKO," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani, seperti dilansir dari Viva.co.id ketika dikonfirmasi Rabu (9/12).

Sementara itu dikabarkan pula bahwa Iyut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penjual sabu yang merupakan tetangganya. Dikabarkan bahwa pria yang diduga tetangganya itu kabur saat mengetahui keramaian di rumah Iyut.


Kendati begitu, kini pihak kepolisian masih terus memburu pelaku yang menjual sabu ke Iyut tersebut. “Saat ini sedang kita lakukan pengejaran, karena dari pertama itu sudah langsung kabur, penyuplainya kan tetangga sebelahnya. Tahu ramai dia langsung minggat,” kata Wadi.

Sebelumnya diberitakan, Iyut Bing Slamet ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 3 Desember 2020 lalu. Ada sejumlah barang bukti yang disita di antaranya satu klip plastik sabu sisa pakai, alat isap, korek dan HP.

Sementara itu hasil tes urine wanita berusia 51 tahun itu positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono telah mengatakan bahwa Iyut sudah memakai sabu sejak 2004 silam.

Atas kasus tersebut, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011 silam.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel