Pemprov DKI Jakarta Larang Industri Wisata Gelar Acara Tahun Baru 2021, PDIP Puji Bijaksana
Pexels
Nasional

Larangan industri pariwisata untuk menggelar acara tahun baru 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor 900/SE/2020. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelaku industri pariwisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Keputusan ini lantas disambut baik oleh PDIP DKI. "Saya pikir itu tindakan yang tepat dan bijaksana, saya setuju itu," ujar anggota DPRD DKI F-PDIP, Jhonny Simanjuntak, dilansir detikcom pada Kamis (12/10).

Jhonny menilai bahwa perayaan tahun baru akan menimbulkan kerumunan. Jhonny juga tidak menjamin masyarakat bisa disiplin apabila hanya berpatok pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. "Patut diduga bisa menjadi klaster baru," tutur Jhonny.

Lebih lanjut, Jhonny menilai bahwa Pemprov DKI tidak dapat mengandalkan Satpol PP DKI saja. Menurut Jhonny, Pemprov DKI harus menjalin hubungan dengan Polri dan TNI untuk mengamankan malam tahun baru.


Selain itu, Jhonny juga menilai bahwa Pemprov DKI tidak bisa hanya bermodal imbauan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Jhonny menyebutkan bahwa Pemprov harus melakukan sosialisasi dini kepada masyarakat.

"Sekarang saya kira Pemprov DKI Jakarta membangun hubungan komunikasi dengan dan kerjasama yang erat dengan pihak keamanan seperti Polri dan TNI," jelas Jhonny. "Sosialisasi yang lebih intens, kalau perlu mulai sekarang harus sudah disosialisasikan baik melalui perangkat tingkat basis seperti kelurahan, RW, dan RT termasuk juga beberapa Pemprov melalui iklan-iklan di mana-mana."

Di sisi lain, larangan industri pariwisata untuk menggelar acara tahun baru 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB Transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," demikian kutipan surat edaran tersebut. "Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait