Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan oleh polisi. Penetapan tersebut langsung mendapatkan protes keras dari tim hukum FPI.
- Ruth Meliana
- Kamis, 10 Desember 2020 - 14:54 WIB
WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan acara Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang telah menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi virus corona.
Tim kuasa hukum FPI pun langsung memprotes keras kepolisian setelah Rizieq dijadikan tersangka. Polisi dinilai tidak menunjukkan keadilan dalam kasus kerumunan yang menimpa sang klien.
”Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan,” tegas Ichwan seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (10/12). “Dan kebenaran dalam proses ini.”
Ichwan lantas mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga berani menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pasalnya, selama ini pihak kepolisian belum pernag memeriksa Rizieq terkait kasus kerumunan massa.
Pada kenyataannya, Rizieq telah mendapatkan panggilan pemeriksaan dari kepolisian hingga dua kali. Namun, imam besar FPI itu dua kali mangkir dari panggilan polisi yang hanya ingin memintai keterangan terkait kasus kerumunan akibat acaranya.
Ichwan pun menjelaskan kondisi kesehatan Rizieq sedang tidak baik sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kepolisian. Ia turut menyayangkan keputusan polisi yang langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa menerima alasan ketidakhadirannya beberapa waktu lalu.
”Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan (kesehatan)," protes Ichwan. "Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian.”
Sebagai informasi, acara Rizieq di Petamburan itu adalah pernikahan putrinya. Kini, ia dijerat dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Selasa (8/12) lalu.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12). “Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara.”
(wk/lian)