Kini Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ingatkan Habib Rizieq Masih Masa Pemulihan
Nasional

Habib Rizieq kembali mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat dengan dalih masih dalam masa pemulihan. Di sisi lain Polda Metro Jaya sudah mengancam akan menjemput paksa Rizieq.

WowKeren - Polda Jawa Barat memanggil Habib Rizieq Syihab untuk digali keterangannya soal kerumunan di Megamendung namun yang bersangkutan kembali mangkir. Padahal panggilan yang dilayangkan Kamis (10/12) hari ini adalah panggilan ketiga kalinya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Dengan berbagai masalah hukum yang "mengejar" Rizieq, sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) malah sama sekali tidak terlihat di hadapan publik.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian. Namun ada syarat penting, yakni baru akan datang ketika Rizieq sudah benar-benar prima karena saat ini masih dalam pemulihan.


"Insya Allah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insya Allah akan penuhi panggilannya," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12). Saat ini, imbuh Aziz, Rizieq sendiri disebutkan masih dalam tahap pemulihan sehingga tak bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"(Tetapi) pihak penyidik Polda Metro alhamdulillah, tim penyidik gabungan ya maksudnya, alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insya Allah mereka paham kondisi Habib Rizieq," tutur Aziz, dilansir dari Tribun News. "Artinya cukup humanis. Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau."

Namun di sisi lain pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan meringkus Rizieq, bahkan tak segan menerapkan jemput paksa, menindak status tersangka atas kerumunan di Petamburan. "Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq dan 5 tersangka lain, yakni para panitia dan penanggung jawab agenda tersebut. Dengan surat cekal itu, para tersangka tidak bisa meninggalkan Indonesia selama 20 hari. Namun status tersangka ini pun terus menjadi pro dan kontra, dengan penolakan terbesar datang dari pihak FPI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait