Ketum FPI Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Bukan Menyerahkan Diri
Nasional

2 tersangka kerumunan Petamburan, Ketum FPI Shobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi akhirnya datang ke Polda Metro Jaya. Namun ditegaskan bukan bentuk menyerahkan diri.

WowKeren - Empat dari 6 tersangka kerumunan Petamburan diketahui sudah "diamankan" pihak kepolisian. Kini 2 tersangka lain, yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, pun kekinian dilaporkan sudah datang ke Polda Metro Jaya.

Namun kehadiran keduanya pun dibarengi dengan ketegasan bahwa mereka tidak menyerahkan diri. Kuasa hukum mereka, Sugito Atmo Prawiro, menegaskan bahwa kedua pentolan FPI itu datang dalam rangka mengikuti pemeriksaan di Direskrimum terkait kerumunan Petamburan.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri," ujar Sugito, Senin (14/12). "Kami datang untuk diperiksa."

Sugito menolak anggapan menyerahkan diri karena keduanya baru mendapat panggilan dari kepolisian sebanyak dua kali. Ia menganggap jika pada panggilan ketiga lalu keduanya kembali mangkir, pihak kepolisian baru bisa melakukan upaya paksa penangkapan dan tindakan mereka bisa disebut sebagai menyerahkan diri.


Sugito menyebut kedua tersangka memang sudah dijadwalkan untuk tiba pada Senin pagi. "Jadi kami sudah janjian jam 10.00 untuk diperiksa sebagai tersangka," imbuh Sugito, dilansir dari Tempo.

Diketahui polisi memang menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan ini. Namun berbeda dengan Rizieq yang dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP, kelima tersangka lain disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Karena itulah ancaman hukuman yang diterima keenamnya juga berbeda. Bila Rizieq terancam pidana penjara 6 tahun, maka Shobri Lubis dan 4 tersangka lain terancam pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Shobri Lubis menjadi tersangka karena berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi Akbar sekaligus pernikahan putri Rizieq di Petamburan, sedangkan Maman bertanggung jawab atas keamanan agenda tersebut. Sementara tersangka lain adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali bin Awi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Sejauh ini hanya Rizieq yang ditahan pihak Polda Metro Jaya, sementara tersangka lain dipulangkan sesudah diperiksa selama 12 jam. Keputusan ini diambil karena ancaman pidana penjara mereka hanya satu tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait