Catherine Wilson mendapat dua dakwaan sebagai pemakai dan pengedar dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Kuasa hukum Catherine pun menyampaikan protes atas dakwaan kliennya sebagai pengedar.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 16 Desember 2020 - 12:31 WIB
WowKeren - Catherine Wilson menjalani sidang perdana untuk kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (8/12) lalu. Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam sidang perdana itu, Catherine Wilson langsung didakwa pasal berlapis sebagai pengguna dan pengedar.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, menilai pasal 114 yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kliennya kurang tepat. Sebab pasal itu biasa dipakai untuk pengedar atau bandar narkoba.
"Itu barang dipakai cuma untuk konsumsi pribadi. Dia cuma pecandu narkoba bukan bandar," kata Verna Wahono ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dilansir dari Suara.com pada Rabu (16/12).
Kendati begitu, Verna Wahono mengatakan sah-sah saja JPU memakai pasal tersebut dalam dakwaan. Hanya saja nanti perlu ada pembukitian apakah unsur dalam pasal 114 terpenuhi atau tidak di persidangan.
"Unsurnya harus dipenuhi dulu, pengedar itu apa. Ya harus ada transaksinya, harus ada keuntungannya, harus ada jaringannya, lah itu kan nggak bisa dibuktikan juga," ujar Verna Wahono menjelaskan.
Karena hal itu, Verna keberatan dan protes dengan penggunaan pasal pengedar tersebut untuk kliennya. Dia menilai bahwa Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, hanyalah seorang korban penyalahgunaan narkoba saja. "Kami bantah soal pasal 114. Nggak mungkinlah kami diam saja soal Pasal itu," pungkas Verna Wahono.
Seperti yang sudah diketahui, Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian di rumahnya, di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metafetamin. Catherine Wilson kini ditahan di Rutan Depok selama kasusnya disidangkan di pengadilan.
Selama berada di tahanan, Catherine pun dikabarkan semakin religius. Catherine Wilson bahkan terlihat menggunakan kerudung saat menghadiri sidang perdananya beberapa waktu yang lalu.
(wk/amel)