Diketahui, Aksi 1812 yang akan digelar pada Jumat (18/12) tersebut bertujuan menuntut pengusutan enam laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS).
- Bertilia Puteri
- Kamis, 17 Desember 2020 - 19:35 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bagi Aksi 1812 yang digawangi oleh Front Pembela Islam (FPI) di Istana Merdeka pada Jumat (18/12) besok. Diketahui, aksi tersebut akan digelar untuk menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS). "Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis (17/12).
Menanggapi hal ini, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) pun buka suara. Menurut Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan Aksi 1812 kepada polisi.
Slamet pun mempertanyakan aksi demo harus mengantongi izin dari polisi. "Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?" ujar Slamet.
Slamet menyatakan bahwa pihaknya cukup menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda unjuk rasa kepada pihak kepolisian. "Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," jelas Slamet.
Wakil Sekretatis Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin, juga menyampaikan hal senada. Novel menyebutkan bahwa pihak Anak NKRI selaki panitia aksi telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Pihaknya disebut Novel tetap bisa melaksanakan Aksi 1812 di depan Istana Merdeka dengan berbekal surat pemberitahuan tersebut.
"Dalam sejarahnya dari masa ke masa di Polda Metro Jaya terkait demo mana pernah ada izin prosedur, hanya surat pemberitahuan saja," terang Novel. "Dan sudah Anak NKRI selaku panpelnya hari Selasa (15/12) sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya."
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tetap mengantisipasi Aksi 1812 meski tidak memberikan izin. Polda Metro Jaya disebut akan melakukan operasi kemanusiaan yang didasarkan pada beberapa aturan yang berlaku, seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah penyakit menular, Perda, Pergub, dan instruksi Gubernur.
"Kalaupun ada aksi kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat jadi hukum yang tertinggi," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. "Kita laksanakan 3 T (tracing, testing, treatment) sehingga kerumunan tersebut bisa terkendali. Jangan sampai nanti di antara kerumunan itu ada yang positif sehingga menularkan ke yang lain."
(wk/Bert)