Perhatikan! Masuk ke Gedung DPR Kini Wajib Bawa Hasil Tes COVID-19
Nasional

Per Desember 2020, Kesetjenan DPR RI mewajibkan setiap orang yang hendak memasuki gedung DPR/MPR RI untuk membawa hasil rapid test hingga swab test COVID-19 yang negatif.

WowKeren - DKI Jakarta tengah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan demi menekan meningkatnya angka COVID-19. Salah satunya, DPR RI yang turut memperketat protokol kesehatan di lingkungan parlemen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020. "Itu berlaku sesuai edaran tersebut 8 Desember," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Jumat (18/12). Setiap pengunjung yang hendak masuk ke lingkungan MPR/DPR RI wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau swab test negatif COVID-19.

Hasil tes tersebut harus berada dalam kurun minimal 7 hari sebelum kedatangan. "Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM nonreaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif," tulis poin 1 dalam edaran tersebut.


Menurut Indra, aturan itu diperlukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Ia juga mengatakan aturan itu dilakukan untuk memastikan tracing terhadap setiap orang yang masuk ke kawasan MPR/DPR RI.

"Untuk memastikan setiap yang masuk ke kawasan DPR clear, juga tracing terhadap semua pejabat dan pegawai," ujar Indra. "Karena dinamika kegiatan DPR di tengah pandemi COVID-19 yang masih terus belum terkendali penyebarannya."

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal segera mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office (WFO) maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Jadi pegawai yang bekerja dari rumah ditingkatkan menjadi 75 persen.

"Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," jelas Kepala BKD DKI Chaidir dilansir Tempo pada Selasa. Menurut Chaidir, surat edaran yang mengatur 75 persen pegawai menerapkan WFH tersebut akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait