Ada 3 tuntutan yang diserukan dalam Aksi 1812 hari ini, yaitu meminta pengusutan kasus penembakan 6 anggota laskar FPI, mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat, dan setop kriminalisasi ulama serta diskriminasi hukum.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 18 Desember 2020 - 14:40 WIB
WowKeren - Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat (18/12) hari ini untuk menuntut agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dibebaskan dari penjara. Namun demikian, pihak kepolisian mengimbau massa untuk tidak ikut dalam unjuk rasa yang diberi nama Aksi 1812 tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun disebut siap menerima perwakilan massa yang ikut menyampaikan aspirasi sehingga massa tak perlu berdemo. "Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada hari ini.
Namun demikian, tawaran mediasi tersebut ditolak oleh PA 212. Ketua PA 212 Slamet Maarif justru meminta agar Kapolda Metro Jaya memediasi pihaknya untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
"Pertemuan dengan siapa? Mediasi saja delegasi (kami) ketemu Presiden," tutur Slamet dilansir Kumparan pada hari ini. Pihak PA 212 juga bersikeras untuk tetap melanjutkan aksi unjuk rasa tersebut.
Sebagai informasi, setidaknya ada tiga ormas Islam yang tergabung dalam ANAK NKRI yang menggelar Aksi 1812 pada hari ini. Yaitu PA 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Adapun ANAK NKRI memiliki tiga tuntutan yang diserukan dalam aksi hari ini. Tuntutan tersebut antara lain adalah meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat, dan setop kriminalisasi ulama serta diskriminasi hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bagi Aksi 1812 hari ini. "Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis (17/12).
Namun Polda Metro Jaya tetap mengantisipasi Aksi 1812 meski tidak memberikan izin. Polda Metro Jaya disebut akan melakukan operasi kemanusiaan yang didasarkan pada beberapa aturan yang berlaku, seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah penyakit menular, Perda, Pergub, dan instruksi Gubernur.
(wk/Bert)