Jadi Syarat Perjalanan ke Luar Kota, Tarif Rapid Test Antigen Dibatasi Maksimal Rp 250 Ribu di Jawa
Nasional

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menentukan tarif maksimal ini demi membatasi harga pelayanan yang sangat variatif di tengah masyarakat.

WowKeren - Pemerintah Indonesia menetapkan harga tertinggi bagi pelayanan rapid test antigen di fasilitas-fasilitas kesehatan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menentukan tarif maksimal ini demi membatasi harga pelayanan yang sangat variatif di tengah masyarakat.

Sebelumnya, tarif rapid test antigen memang cukup beragam di beberapa rumah sakit dan klinik. Melansir detikcom, tarifnya berkisar dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada Jumat (18/12). "Dan sebesar RP 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa."

Namun demikian, tarif tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat bantuan dari pemerintah, meliputi alat bantuan APD atau reagen dari pemerintah. Tarif ini berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan rapid test antigen secara mandiri.


Beberapa unsur menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen ini. Di antaranya adalah tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan. Adapun biaya keuntungan jasa pelayanan rapid test antigen telah termasuk dalam perhitungan tersebut.

Di sisi lain, rapid test antigen kini menjadi syarat wajib bagi pengguna transportasi umum yang bepergian ke luar kota. Kebijakan ini diambil menjelang liburan akhir tahun demi menekan laju penyebaran virus corona (COVID-19).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Menurut Adita, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," jelas Adita dilansir Kompas.com. Ia menjelaskan bahwa aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi kini masih disusun oleh Satgas COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait