Baim Wong Bicara Kerugian Atas Penipuan Online Yang Catut Namanya, Kapok Adakan Give Away?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Baim Wong menghadiri jumpa pers polisi atas kasus penipuan online bermodus give away yang mengatasnamakan dirinya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pelaku penipuan online yang mengatasnamakan Baim Wong telah berhasil ditangkap. Modus penipuan tersebut menawarkan sejumlah hadiah lalu minta transfer uang pada korban.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Baim Wong, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap 2 tersangka yang ditangkap saat tim Tiger melakukan patroli rutin di sekitar terminal Tanjung Priok. Dalam patroli pada 11 Desember 2020, 2 pemuda dicurigai karena tidak mau memberi telepon selulernya saat pemeriksaan.

"Ada 2 orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan kemudian didekati oleh tim Tiger dilakukan pemeriksaan," kata Sudjarwoko saat jumpa pers dihadiri WowKeren di Polres Jakarta Utara, kawasan Yus Sudarso, Jakarta Utara pada Selasa (22/12). "Ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphonenya dia mencoba untuk menghapus sesuatu lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka."

Setelah diperiksa, dalam ponsel tersangka terdapat percakapan penipuan. Tersangka mengaku sebagai Baim Wong yang menawarkan Indonesia Give Away dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu pertama-tama dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong," ungkap Sudjarwoko. "Setelah membuat akun tersebut kemudian yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Give Away."

"Setelah masuk di dalam, kepada korbannya dengan akan memberikan imbalan sebesar 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diberikan oleh admin," lanjut Sudjarwoko. "Untuk bisa ikut maka harus melakukan percakapan WhatsApp dengan nomor handphone yang diberikan, setelah melakukan disitulah tipu daya itu diterapkan yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer jumlah uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BRI atas nama MZ."


Atas kejadian tersebut, 2 tersangka dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu Baim Wong juga mengungkap kerugian yang dialaminya atas penipuan online tersebut. Suami dari Paula Verhoeven ini mengatakan masih banyak penipuan online di luar sana yang mengatasnamakannya.

"Kerugian nama baik paling, tapi untuk materi itu sebenarnya enggak. Tapi banyak banget loh yang sudah tertipu," kata Baim. "Banyak yang sudah mengirim 3 juta, 5 juta, 100 ribu jadi mereka itu beraneka ragam ya, ada yang minta ATM, minta uang transport, minta uang pajak."

"Saya tidak ada pajak sama sekali itu saya tanggung pribadi. Ada yang minta ATM, ada yang minta uang transport karena saya hadiah tidak ada pajak sama sekali. Pajak ditanggung saya pribadi," sambung Baim.

Meski demikian, Baim mengaku masih akan menggelar give away. Namun ia menjelaskan give away yang dilakukannya tersebut untuk kepentingan acara televisi, sehingga tidak ada hubungannya dengan media sosial. Pria pemilik nama asli Muhammad Ibrahim ini pun kembali mengingatkan bahwa give away yang dilakukannya tanpa pungutan biaya apapun.

"InsyaAllah masih lanjut. Karena ini untuk acara TV aja, nggak ada hubungannya dengan Facebook, Twitter, dan apa pun itu ya," jelas Baim. "Karena semua di acara TV saya. Jadi kalau masih nanya di FB atau di Twitter itu udah nggak ada hubungannya sama saya."

"Saya juga terkadang suka ngingetin ke mereka semua saya tidak pernah hubungin mereka ke akun manapun," sambung Baim. "Semua saya hubungin by whatsapp karena term-nya ada. Tidak pernah menanyakan ATM atau untuk pajak. Pokoknya nggak ada yang perlu dikeluarkan. Bener-bener itu dari pribadi saya."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait