Menlu Larang WNA Masuk RI Tanggal 1 Januari, Pakar Ingatkan Hal Ini
Nasional

Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo memperingatkan jika varian baru virus corona berisiko masuk ke Indonesia pada sisa waktu kebijakan menutup penerbangan dari luar negeri pada 1 Januari 2021 mendatang.

WowKeren - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di Tanah Air. Mulai 1 Januari 2021 mendatang, Kemenlu akan menutup pintu bagi WNA dari berbagai negara demi mengantisipasi masuknya varian baru virus corona asal Inggris.

Kebijakan ini sendiri berlangsung selama 2 pekan sampai 14 Januari 2021. Menanggapi kebijakan tersebut, Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo menyebutkan jika varian baru virus corona VUI 202012/01 berisiko masuk ke Indonesia pada sisa waktu kebijakan menutup penerbangan dari luar negeri.

"Karena berlakunya baru tanggal 1 (Januari), empat hari riskan banget itu untuk masuknya warga asing tadi," kata Windhu dilansir CNNIndonesia, Selasa (29/12). Windhu menyebut pemerintah perlu mewajibkan karantina kepada para WNA yang telah masuk Indonesia, kendati mereka telah dinyatakan negatif lewat hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).


Menurut Windhu, tes PCR belum dinyatakan valid untuk mendeteksi varian baru virus corona asal Inggris tersebut. Varian virus ini paling mungkin dideteksi lewat whole genom sequencing (WGS). WGS atau pengurutan seluruh rangkaian DNA adalah prosedur laboratorium untuk menentukan urutan genom/DNA suatu organisme.

Sedangkan, penelitian WGS hanya bisa dilakukan di laboratorium riset khusus yang ada di beberapa universitas dan lembaga riset seperti di Universitas Airlangga, UI, atau Lembaga Eijkman. "Jadi warga asing pun harus karantina. Enggak bisa kemudian tiba-tiba dia datang, meskipun negatif, karena negatif itu namanya PCR," ujarnya.

Di samping itu, Windhu mengatakan pemerintah tetap harus meningkatkan kapasitas testing dan pelacakan guna menemukan sebaran kasus sebanyak mungkin. Meski demikian, Windhu tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk menutup akses penerbangan dari luar negeri selama 14 hari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menlu Retno Marsudi memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada tanggal 1 Januari 2021. Namun, untuk WNI yang baru datang dari luar negeri, Retno menyebut mereka akan menjalani protokol yang sama dengan WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021 itu. Hanya saja untuk karantina wajib selama 5 hari para WNI ini dilakukan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru