Ini Alasan Kemenlu Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
Nasional

Kebijakan yang melarang seluruh warga negara asing (WNA) untuk memasuki Indonesia ini berlaku selama dua pekan, mulai dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021 mendatang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Tanah Air mulai 1 Januari 2021 mendatang. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan sebelumnya yang ditujukan terbatas hanya untuk WN Inggris.

Epidemiolog menilai kebijakan ini sudah tepat meski terlambat. Kementerian Luar Negeri RI lantas menjelaskan alasannya baru melarang seluruh kedatangan WNA per 1 Januari 2021 mendatang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan, ada wisatawan luar negeri yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa menutup pintu kedatangan sejak Senin (18/12) kemarin.

"Memang bisa serta merta bisa melakukan penutupan pada 28 Desember," tutur Cecep dalam dialog yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (29/12). "Tapi kita pahami juga karena ada traveller (wisatawan) yang sedang terbang menuju Indonesia."


Lebih lanjut, Cecep menyebut masyarakat tak perlu khawatir varian baru COVID-19 berpotensi terbawa masuk WNA yang masuk Indonesia sebelum 1 Januari 2021. Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-10 sudah menentukan syarat yang wajib dipatuhi oleh WNA dan WNI yang tiba di Tanah Air.

Menurut Cecep, syarat dan ketentuan tersebut sudah sangat ketat. Oleh sebab itu, Satgas COVID-19 bisa dengan cepat mengetahui jika ada WNA atau WNI yang positif COVID-19. "Artinya screening lebih ketat, di mana ada isolasi dan PCR lanjutan meski negatif," terang Cecep.

Sebagai informasi, syarat bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Salah satunya adalah WNA/WNI wajib menunjukkan bukti negatif COVID-19 setibanya di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan tes swab PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, WNA/WNI juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR setibanya di Indonesia dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Setelah karantina selesai, mereka harus kembali melakukan pemeriksaan RT PCR. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan meneruskan perjalanan di Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru