Harusnya Berakhir Besok, Masa Tahanan Habib Rizieq Diperpanjang Hingga Februari 2021
Nasional

Seharusnya, penahanan Habib Rizieq selesai pada Jumat (1/1) besok. Namun kekinian, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq hingga 40 hari ke depan.

WowKeren - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung dari 12 Desember hingga 31 Desember 2020. Penahanan ini dilakukan usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Seharusnya, Habib Rizieq sudah bisa keluar dari tahanan pada Jumat (1/1) besok. Namun kekinian, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq hingga 40 hari ke depan. "Terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis (31/12).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan dengan alasan berkas pemeriksaan atas nama tersangka Habib Rizieq masih belum lengkap. Habib Rizieq sendiri menolak untuk menandatangani Berita Acara surat perintah perpanjangan penahanan tersebut.

Terkait penolakan tersebut, Argo menyebut pihak penyidik tetap menghormatinya. "Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," jelas Argo.


Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkapkan alasan penahanan Habib Rizieq. Selain untuk mencegah tersangka melarikan diri, Habib Rizieq juga ditahan agar tak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana serupa.

"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir dari CNN Indonesia, 13 Desember 2020 dini hari lalu. "Menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan."

Selain memaparkan alasan subyektif, penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait keputusan menahan Habib Rizieq. Alasan obyektif itu adalah mengenai hukuman jenis tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq.

Argo menerangkan tindakan pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara. “Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun," papar Argo. Dalam kasus ini, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait