Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional transportasi publik di malam tahun baru ini. Seluruh angkutan umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 31 Desember 2020 - 16:49 WIB
WowKeren - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengimbau agar masyarakat luar Jakarta tidak memasuki wilayah Ibu Kota pada Kamis (31/12) di atas pukul 20.00 WIB alias pada malam pergantian tahun. Selain itu, Budi juga mengimbau agar masyarakat tak membuat kegiatan yang bisa memicu kerumunan di masa pandemi virus corona (COVID-19).
"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak melakukan giat yang sifatnya menimbulkan keramaian," jelas Budi pada Kamis. "Bagi masyarakat di luar Jakarta antara lain Kota Depok, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kami imbau untuk tidak memasuki Kota Jakarta di atas pukul 20.00 WIB apabila tidak ada kepentingan mendesak."
Polres Jakarta Selatan sendiri disebut telah menyiapkan sejumlah pos pengawasan di sejumlah titik ruas jalan untuk mengamankan malam pergantian tahun ini. Menurut Budi, akan ada sembilan titik penyekatan, mulai dari Pasar Jumat, Kebayoran Lama, hingga di Jalan Layang Universitas Indonesia.
"Akan dilaksanakan penyekatan arus lalu lintas di wilayah Jakarta Selatan sebanyak sembilan titik penyekatan ke arah Jalan Jenderal Sudirman untuk menghindari adanya konvoi dan kerumunan," ungkap Budi. "Untuk batas kota ada 3 titik yaitu Pasar Jumat, Kebayoran Lama; depan Universitas Budi Luhur, Pesanggrahan; dan Jalan Layang Universitas Indonesia, Jagakarsa. Semua kegiatan penyekatan akan dimulai pukul 20.00 WIB."
Selain itu, Budi juga mengungkapkan bahwa Tim Pemburu COVID-19 juga akan dipersiapkan untuk membubarkan kerumunan yang mungkin terjadi. Terutama untuk wilayah Jakarta Selatan.
"Kami juga menyiapkan Tim Pemburu COVID-19 untuk membubarkan kerumunan- kerumunan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi. "Tim ada 3 yang terbagi di tiga rayon yang akan menindak masyarakat yang masih mengadakan kerumunan."
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional transportasi publik di malam tahun baru ini. Seluruh angkutan umum hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Ini semua berlaku bagi semua jenis angkutan umum, baik itu MRT dan bus TransJakarta," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk angkutan khusus tenaga medis.
(wk/Bert)