Pemerintah Disebut Abaikan Hasil Rapat Dengan DPR Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa pemerintah, dalam hal ini DJSN dan BPJS Kesehatan, telah mengabaikan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi IX terkait tarif iuran pada 24 November 2020 lalu.

WowKeren - Pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 lalu. Per Januari 2021, iurang BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III naik dari yang sebelumnya Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 35.000 per bulan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, lantas menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah mengabaikan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi IX terkait tarif iuran pada 24 November 2020 lalu. Menurut Mufida, Komisi IX telah meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas III dalam rapat tersebut.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021. "Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," tutur Mufida Kompas.com pada Senin (4/1).


Lebih lanjut, Mufida menyatakan bahwa kenaikan iuran memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III, terutama di masa pandemi virus corona (COVID-19). "Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ungkap Mufida.

Oleh sebab itu, Mufida berharap agar pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang kini dialami masyarakat. "Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," tutur Mufida.

Sebagai informasi, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas III disebabkan oleh pemerintah yang akan mengurangi beban bantuan iuran di tahun 2021. Sebelumnya, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah mencapi Rp 16.500 untuk setiap orang per bulannya.

Namun kini bantuan tersebut dipotong menjadi hanya Rp 7.000 untuk setiap orang per bulan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa keputusan memotong besaran bantuan iuran terhadap peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III itu telah sejalan dengan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Selain itu, pengurangan bantuan iuran tersebut juga sekaligus menyeimbangkan kebijakan fiskal APBN 2021 dan menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait