Disambut Antusias, Polri Masih Kaji Pengurusan SIM dan SKCK Gratis
Nasional

Wacana penggratisan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM hingga SKCK disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Kendati demikian, Polri menyatakan pihaknya masih akan mengkaji aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

WowKeren - Wacana penggratisan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disambut antusias oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat menganggap kebijakan ini dapat meringankan beban mereka di tengah situasi sulit pandemi virus Corona.

Kendati demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut. Hal ini dikarenakan mereka harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggratiskan semua layanan kepolisian.

"Jadi dijelaskan dengan pertimbangan tertentu artinya ada pertimbangan sehingga dia harus 0 bukan semua pelayanan itu 0. Nah pertimbangan apa itu yang masih digodok atau dikaji," ujar Ramadhan dilansir dari CNNIndonesia pada Rabu (7/1).


"Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," imbuhnya kemudian.

Sementara itu, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur beberapa jenis layanan publik yang bisa diselenggarakan Polri tanpa dipungut biaya alias gratis. Pasal 7 Ayat (1) dalam PP tersebut berbunyi, "(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)."

PP ini sendiri mulai diberlakukan setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada Desember 2020, sehingga penerbitan dan perpanjangan SIM sejauh ini masih akan berbayar. Kendati demikian, penerbitan SKCK akan diprioritaskan tidak perlu menarik biaya dari masyarakat.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait