Satgas Ungkap Anak Usia Sekolah Sumbang 8,87 Persen Kasus Corona di Indonesia
Nasional

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito lantas menjelaskan bahwa sekolah tatap muka merupakan wewenang Pemda dan harus melalui persetujuan orangtua siswa.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Salah satu kegiatan yang dibatasi dalam penerapan PPKM ini adalah aktivitas belajar-mengajar.

Dalam pelaksanaan PPKM, kegiatan belajar-mengajar harus dilakukan secara daring. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diketahui telah mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito lantas menjelaskan bahwa sekolah tatap muka boleh dilaksanakan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Pembukaan sekolah ini juga merupakan wewenang Pemda dan harus melalui persetujuan orangtua siswa.

Namun, analisis terbaru data COVID-19 menunjukkan bahwa sebanyak 8,87 persen kasus positif virus corona di Indonesia berasal dari warga usia pelajar. "Berdasarkan hasil analisis data COVID-19 pada rentang usia sekolah, bahwa jumlahnya menyumbang sebesar 8,87 persen dari total kasus nasional," tutur Wiku pada Kamis (7/1).


Kondisi tersebut tentu mempengaruhi kesiapan sekolah tatap muka. "Apabila ada daerah yang siap tatap muka harus terlebih dulu paham komitmen untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan serta punya strategi yang jelas untuk tatap muka," jelas Wiku.

Menurut Wiku, keputusan untuk membuka pembelajaran tatap muka ini harus didasari pada esepakatan dari Pemda, sekolah, hingga orang tua dan juga matangnya kesiapan penerapan protokol kesehatan. "Jangan sampai ada kecerobohan yang menimbulkan kenaikan angka COVID-19 di masa kedaruratan kesehatan ini," tegas Wiku.

Kondisi COVID-19 di daerah juga harus dipertimbangkan dalam keputusan pembukaan sekolah tatap muka. Wiku pun mengimbau daerah untuk menunda sekolah tatap muka jika memang berisiko meningkatkan penularan COVID-19.

"Saya minta kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan kepada seluruh elemen masyarakat patuhi kebijakan ini," pungkas Wiku. "Perbatasan berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Kegiatan pada sektor esensial dan konstruksi diizinkan dengan protokol kesehatan ketat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait