Mahfud Ungkap 5 Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis yang Diajukan Kompolnas ke Jokowi
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa kelimanya dianggap telah memenuhi syarat sebagai calon Kapolri.

WowKeren - Kapolri Jenderal Idham Azis diketahui akan memasuki masa pensiun mulai Februari 2021 mendatang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun telah menyerahkan nama-nama calon Kapolri pengganti Idham kepada Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas mengungkapkan lima nama jenderal bintang tiga yang disetor oleh Kompolnas. Kelimanya dianggap telah memenuhi syarat sebagai calon Kapolri.

"Ini 5 nama Komjen Pol. yg diajukan kpd Presiden oleh Kompolnas utk dipilih sbg calon Kapolri: 1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto," cuit Mahfud pada Jumat (8/1). "Kelima org itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang."

Sebagai informasi, Listyo Sigit Prabowo kini menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Sedangkan Boy Rafli Amar saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


Gatot Eddy kini telah menduduki jabatan Wakil Kapolri. Kemudian Arief Sulistyanto saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, sedangkan Agus Andrianto kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas, Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa nama-nama calon Kapolri tersebut disetorkan kepada Jokowi pada Rabu (6/1) lalu. "Rabu ada rapat pleno untuk membahas calon Kapolri. Setelah selesai hasilnya kemudian disampaikan oleh Ketua Kompolnas ke Presiden," jelas Benny dilansir CNN Indonesia.

Di sisi lain, Idham Azis sendiri telah mengirimkan surat pemberitahuan masa purna baktinya kepada Jokowi. Diketahui, ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan Jokowi untuk menyetor nama pengganti Idham ke DPR RI paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan Idham berakhir.

"Memberitahukan kalau 1 Februari sudah masa purna bakti," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Rabu (6/1). "(Kapolri) tidak mengajukan nama, hanya menyampaikan (bahwa) akan memasuki masa pensiun 1 Februari 2021."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru